jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meluruskan pemberitaan presiden tidak harus cuti saat melaksanakan kampanye Pilpres 2019.
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur, presiden tetap harus cuti.
BACA JUGA: Djarot Ingin Mengatasi Pekerjaan Rumah Ini Sebelum Cuti
Namun, masa cutinya memerhatikan proses penyelenggaraan negara.
"Artinya, kalau negara sedang membutuhkan presiden hari ini, ya jangan cuti hari ini. Jadi aturan terkait cuti presiden memerhatikan hal tersebut," ujar Arief di Jakarta, Kamis (15/3).
BACA JUGA: Ditanya Soal Cuti Kampanye, Ini Jawaban Ahok
Menurut Arief, presiden nantinya tidak harus cuti sepanjang masa kampanye Pilpres 2019 yang digelar sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Cuti hanya di hari kerja dan diambil saat melaksanakan kampanye.
BACA JUGA: KPU DKI: Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi
"Pejabat-pejabat yang lain saja kalau cuti itu dibatasi kok. Nah kalau hari Minggu, Sabtu kan enggak perlu cuti," katanya.
Meski demikian, aturan lebih lanjut terkait masa cuti presiden dan pejabat negara dalam pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres 2019, kata Arief, diatur lebih lanjut dalam PKPU terkait kampanye yang bakal segera dilakukan uji publik.
"PKPU-nya Senin (19/3) mendatang mesti diuji publik. Jadi hal-hal terkait cuti kampanye akan diatur dalam PKPU tersebut nantinya," kata Arief.
Sebelumnya, Arief menyiratkan Presiden Joko Widodo tidak perlu cuti untuk menjalankan kampanye, jika nantinya maju kembali sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
"Masa presiden disuruh cuti. Kan bisa dicek di undang-undangnya, apakah ada keharusan itu," kata Arief.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapim, Ahok Bahas Soal Makam Mbah Priok
Redaktur & Reporter : Ken Girsang