Jokowi Tidak Diharamkan Menyandang Status Petugas Partai, Asal...

Selasa, 14 April 2015 – 22:52 WIB
Jokowi, saat mengikuti pembukaan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida memandang istilah petugas partai buat penyelenggara negara tidak haram. Sebutan petugas partai ini menjadi ramai, sejak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri mengungkapnya dalam pidato politik saat membuka Kongres IV PDIP di Bali. 

"Memang istilah itu berkonotasi negatif karena citra partai yang buruk akibat perilaku sebagian oknumnya baik di legislatif, eksekutif maupun aktivisnya yang terlibat dalam mafia kasus, anggaran dan juga korup," kata Laode Ida, Selasa (14/4).

BACA JUGA: TKI di Arab Saudi Dihukum Mati, Kemlu Merasa Sudah Lakukan Advokasi

Istilah petugas partai yang dimandatkan Mega kepada Presiden Jokowi, langsung menuai pandangan negatif.

"Barangkali dikhawatirkan Jokowi akan tunduk saja kepada setiap yang dikehendaki partai politik pengusungnya, khususnya PDIP kendati usulan itu "tak layak", atau membawa ideologi partai ke dalam karakter pengelolaan administrasi negara ini, sementara di bangsa ini multi ideologi," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Susi: Kerjaan Sudah Seabrek, Tidur aja Susah

Menurut Ida, jika partai memiliki misi mulia, berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat atau pemberantasan korupsi dan upaya-upaya perbaikan lainnya, maka tentu bukan saja tak boleh, melainkan wajib untuk diemban atau dilaksakan oleh Jokowi atau siapapun pejabat negara dari partai politik.

"Jokowi sendiri, pada tingkat tertentu, telah membuktikan dirinya sebagai presiden yang membawa misi mulia atau perbaikan itu," tegasnya.

BACA JUGA: Mendadak Mengeksekusi Mati WNI, Pemerintah Layangkan Protes ke Saudi

Contohnya, terkait dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) untuk Kapolri. "Jokowi tidak tunduk kepada arahan partai politik, karena yang bersangkutan mendapat penolakan secara luas," ungkap mantan senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Demikian juga dengan usulan untuk menaikkan tunjangan kenaikan uang muka mobil pejabat. Kata Ida, Perpres yang baru saja ditandatanganinya langsung dibatalkan.

"Misi sebagai petugas partai perlu diberi bobot untuk tugas perbaikan bangsa sekaligus membersihkan aparatur negara yang kotor di mana sebagian berasal dari partai politik. Tepatnya, Jokowi harus jadi petugas partai politik yang mengomandoi agar rakyat sejahtera dan pengelolaan negara ini lebih baik," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis... 14 Tahun Menanti, WNI Bangkalan Dieksekusi Mati di Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler