jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak mengintervensi gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa uji materi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres di MK itu adalah urusan yudikatif.
BACA JUGA: Soal Calon Pengganti Panglima TNI dan KSAD, Jokowi: Masih Lama
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Saat ini di MK tengah berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.
BACA JUGA: Prabowo Sosok Pemimpin Tepercaya untuk Lanjutkan Program Jokowi
Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Jokowi, yang didukung maju menjadi cawapres, meski usianya belum cukup sesuai UU Pemilu.
Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.
BACA JUGA: Ganjar Dianggap Bacapres yang Akan Melanjutkan Program Jokowi
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Presiden Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi