PSI: Pasal Pidana Korporasi di RKUHP Bertentangan dengan Visi Jokowi

Jumat, 13 September 2019 – 23:26 WIB
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - PSI menolak keras RKHUP yang tengah dibahas DPR RI. Salah satu yang jadi alasannya adalah pasal-pasal mengenai pidana korporasi.

“Benar adanya, kita butuh mengatur mengenai pidana korporasi, tapi dengan melihat sistem penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya pidana korporasi diatur melalui UU yang bersifat khusus atau lex specialist. Jangan atur di KUHP yang bersifat umum,” kata Jubir PSI Dini Purwono, Jumat (13/8).

BACA JUGA: PSI Bakal Tetap Dukung Jokowi Meski Tak Ada Kadernya Jadi Menteri

Dini mengatakan, aturan tentang korporasi jauh lebih rumit dan selalu berubah sesuai perkembangan ekonomi dunia. Karena itu, diperlukan peraturan yang lebih fokus dan terperinci.

Apalagi, lanjut dia, Presiden Jokowi sedang berupaya menarik investor untuk meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. "RKUHP ini bisa kontraproduktif,” tegas Dini.

BACA JUGA: PSI: Nabi Muhammad SAW Teladan Dalam Praktik Toleransi

PSI menyarankan agar UU khusus yang mengatur pidana korporasi mesti dibarengi dengan peraturan pelaksana yang rinci, jelas serta terukur yang telah mengakomodir masukan dari dunia usaha dan juga profesi penunjangnya. Tidak cukup jika hanya diatur dengan KUHP.

Menurutnya, jika pasal-pasal pidana korporasi masuk ke dalam KUHP, maka berpotensi menjadi pasal karet yang akhirnya memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi. "Tentu ini bertolak belakang dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama di Asia," pungkas Dini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tegas, Ini Sikap PSI soal Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler