Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Syarief Hasan: Kita Mendukung

Rabu, 15 September 2021 – 17:02 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengaku mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Menurut dia sikap tersebut terus disampaikan oleh Jokowi dalam banyak kesempatan. Dengan penolakan itu, Syarief Hasan melihat presiden secara tegas membela demokrasi.

BACA JUGA: Syarief Hasan Dorong Penguatan Bakamla dengan Peremajaan Teknologi Pendukung

"Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi. Selaku Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat saya berulang kali menyatakan persetujuan dengan sikap Presiden Jokowi tersebut," ungkap Syarief.

Politisi senior Partai Demokrat itu menambahkan komitmen membela demokrasi itu akan jauh lebih dikenang bilamana Jokowi juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Bantuan IMF Tetap Utang yang Membebani Rakyat

Hal ini, kata dia, bisa dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat," ungkapnya.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Terkait Amendemen UUD

"Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternative kepada rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” sambungnya.

Penerbitan Perppu itu sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.

Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.

“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karena itu, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarief Hasan: Pemerintah Perlu Cari Solusi Agar Harga Telur Ayam Tetap Stabil


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler