jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting kepada jajaran penegak hukum agar bisa seirama satu sama lainnya. Kelima instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Istana Negara, Selasa, (19/7).
Sejumlah instruksi tersebut diberikan oleh Jokowi, sapaan Presiden, untuk mendukung pelaksanaan terobosan dalam berbagai bidang yang dijalankan pemerintah.
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja, Jokowi Kumpulkan Kapolda dan Kajati
"Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta Polda, ya tidak jalan. Semua harus segaris dan seirama sehingga orkestrasinya menjadi suara yang baik," tegas Jokowi.
Adapun instruksi pertama yang diberikan oleh Jokowi adalah mengenai kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan. "Jangan dipidanakan," ucapnya.
BACA JUGA: Akom: Cara Melumpuhkan Santoso Cerdas!
Kedua, sama seperti sebelumnya, Presiden menginstruksikan semua tindakan administrasi pemerintahan juga tidak bisa dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," tegasnya.
Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari. Keempat, segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.
BACA JUGA: Begini Strategi Satgas Tinombala Melumpukan (Diduga) Santoso
Dan yang terakhir, Jokowi menginstruksikan untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Presiden.
Presiden mengaku masih mendengar adanya tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Diakuinya, masih mendengar banyak keluhan dari walikota, bupati dan gubernur. “Kita harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknyanya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat,” kata Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam pengarahan tersebut di antaranya Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Kapolri Tito Karnavian. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu 3-4 Hari Pastikan Santoso atau Bukan
Redaktur : Tim Redaksi