jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenag, Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo).
Penunjukkan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.
BACA JUGA: Masyarakat Yakin Presiden Jokowi Mendukung Erick Thohir Jadi Cawapres
Dalam keputusan itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pertimbangan penunjukkan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5).
BACA JUGA: Inilah Pengganti Johnny G Plate di Kabinet Jokowi
Melalui keputusan itu juga, Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.
BACA JUGA: Begini Jawaban Presiden Jokowi saat Ditanya Kasus Johnny G Plate
Sebelumnya, Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.
Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian