jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.
Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nasib para pegawai komisi antikorupsi tersebut.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK
Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Presiden Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.
BACA JUGA: 28 Guru Besar Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/5).
Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang kembali pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Sejumlah Pegawai KPK Siapkan Serangan Balik Terhadap Firli Bahuri
"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.
"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Dia melanjutkan, jika terdapat kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata dia.
Jokowi sepakat KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga