jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibebastugaskan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Indriyanto yang juga anggota Dewas KPK itu dilaporkan Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Akan Temui Firli dan Seret ke Pengadilan
Indriyanto hadir saat jumpa pers pengumuman hasil TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai saat jumpa pers, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5).
BACA JUGA: Mungkin Novel Baswedan Cs Bisa Diarahkan Jadi PPPK
Menurut Novel, Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK.
"Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah," ujar Novel.
BACA JUGA: 28 Guru Besar Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Selain itu, kata dia, permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Menurut Novel, publik tahu Indriyanto belum mempelajari dengan detail permasalahan.
Kemudian, kata Novel, belum mendengarkan laporan-laporan dari pihaknya tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Selain itu, lanjut Novel, Indriyanto belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah-olah benar.
"Padahal, itu dilakukannya dengan sepihak," kata Novel.
Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme.
"Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela," ujarnya.
"Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi, oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami," pungkas Novel Baswedan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy