Jonan Disarankan Benahi Regulasi Sebelum Menghukum Maskapai

Sabtu, 10 Januari 2015 – 22:02 WIB
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara di luar ketentuan pada Minggu (28/12) lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 308.

BACA JUGA: Arif Wibowo Beber Upayanya Agar Garuda tak Batal Terbang

"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan. Jadi, bila sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator," ujar Yudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1).

Dia juga menyesalkan keputusan Jonan yang langsung membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena telah terbang di luar ketentuan Kemenhub.

BACA JUGA: Berhasil Angkat Ekor AirAsia, Nihil Penemuan Jenazah

Dia berpendapat, seharusnya Jonan lebih dulu membenahi diri di lingkungan kerjanya, sebelum membekukan rute AirAsia.

"Muncullah pembekuan rute Surabaya-Singapura, yang kita (Indonesia) juga ditertawakan oleh Singapura. Seharusnya jangan menghukum maskapai lebih dulu yang dikedepankan, tapi benahi dulu regulasinya, baru menghukum maskapai," tukasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Budi Gunawan Ditunjuk jadi Kapolri, Ini Harapan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Dorong Desa Punya Badan Usaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler