jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara di luar ketentuan pada Minggu (28/12) lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 308.
BACA JUGA: Arif Wibowo Beber Upayanya Agar Garuda tak Batal Terbang
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan. Jadi, bila sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator," ujar Yudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1).
Dia juga menyesalkan keputusan Jonan yang langsung membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena telah terbang di luar ketentuan Kemenhub.
BACA JUGA: Berhasil Angkat Ekor AirAsia, Nihil Penemuan Jenazah
Dia berpendapat, seharusnya Jonan lebih dulu membenahi diri di lingkungan kerjanya, sebelum membekukan rute AirAsia.
"Muncullah pembekuan rute Surabaya-Singapura, yang kita (Indonesia) juga ditertawakan oleh Singapura. Seharusnya jangan menghukum maskapai lebih dulu yang dikedepankan, tapi benahi dulu regulasinya, baru menghukum maskapai," tukasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Budi Gunawan Ditunjuk jadi Kapolri, Ini Harapan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Dorong Desa Punya Badan Usaha
Redaktur : Tim Redaksi