jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui ada anak buahnya yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali-PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Penerbangan No. 1 tahun 2009. Undang-Undang tersebut mengatur maskapai harus memiliki lima pesawat sendiri dan lima pesawat sewa.
Jonan merasa tak habis pikir dengan upaya yang ditempuh anak buahnya itu. Menurut Jonan, seharusnya anak buahnya tersebut mengajukan pengunduran diri terlebih dulu, baru menempuh jalur ke MK.
BACA JUGA: Antara Hari Kartini, Bung Karno dan PDI Perjuangan...
“Ada itu pegawai Perhubungan sendiri. Secara etika itu tidak benar ya. Masa pegawai negeri nuntut presidennya sendiri. Ya kalau mau ajukan ke MK nggak apa-apa, asal dia mengundurkan diri dulu dari PNS, baru setelah itu ajukan ke MK," ungkap Jonan di kantornya, Jakarta, Senin (20/4).
Kalau pegawai tersebut nantinya kedapatan mempunyai usaha penerbangan, mantan dirut PT KAI ini curiga, darimana anak buahnya bisa punya uang berlimpah untuk membuat usaha penerbangan.
BACA JUGA: DPR Diminta Ingatkan Jokowi soal Gembong Narkotika
"Kalau dia punya usaha lebih parah lagi, uangnya dari mana? Kalau punya usaha saya minta diperiksa oleh inspektorat jenderal. Nanti setelah di MK selesai, apapun hasilnya akan kita telusuri," katanya.
Jonan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ada yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang. Siapapun yang melanggar kata Jonan, sanksi akan diberikan.
BACA JUGA: Pemikiran Keturunan Kartini yang Kini Jadi Pastor di Paroki Kristus Radja
"Kalau dari sisi hukum ya harus dipatuhin. Kalau UU sudah menyangkut UU, saya nggak mau tolerir, kecuali presiden buat peraturan khusus. Saya kira presiden nggak akan berubah kebijakan," katanya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung: Maaf, Bukan Balik Ancam
Redaktur : Tim Redaksi