Jonan Minta Kepala Daerah Tegas Awasi Tarif Angkutan

Selasa, 20 Januari 2015 – 09:15 WIB
Menhub, Ignasius Jonan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengingatkan para kepala daerah untuk memantau tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM. Pasalnya, kata Jonan, ia telah menerbitkan surat edaran untuk tarif batas atas dan batas bawah angkutan sebesar 5 persen ke 34 provinsi.

"Di surat edaran saya kepada gubernur dan bupati, walikota sudah ada. Kami sudah panggil Kadishub 34 provinsi untuk sosialisasi ini," kata Jonan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (20/1).

BACA JUGA: Presiden tak Pilih Kasih pada Australia

Jonan mengungkapkan jika ada angkutan umum yang melanggar aturan itu, maka yang akan memberi sanksi adalah kepala daerah masing-masing. "Kepala daerah harus tegas. Transportasi dalam kota itu kan izin trayeknya sampai bupati/walikota, ya beliau-beliau itu yang kenakan sanksi bukan saya. Saya minta ini tegas, saya minta turunnya minimal 5 persen," tutur Jonan.

Pekan lalu, kata Jonan, pihaknya sudah bertemu jajaran Organda untuk mensosialisasikan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, saat ini tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing. "Sanksi terserah kepada daerah masing-masing. Kalau AKAP (antar kota antar provinsi) enggak masalah, itu kan di kami. Kalau mereka enggak mau, kami cabut izin trayeknya. Kami bekukan dulu," tandas Jonan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Sebut Indonesia Teman Dekat, PM Australia Mohon Jokowi Ampuni 2 Warganya

BACA JUGA: Tiga Alasan Presiden Jokowi Harus Tolak Lobi Australia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirlantas Polda Nyetor ke Rekening Komjen Budi Hingga 13 Kali?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler