jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Dua pemuda diringkus polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam kamar rumah yang berada di Jl Cereme, Gg Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Joni, 36, dan Indra Samuel alias Samuel, 25, itu tepergok tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
“Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) tujuh kantong plastik klip ukuran kecil yang brisikan narkoba jenis sabu dan satu buah alat isap sabu-sabu terbuat dari botol,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofian Hadi.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman
Lalu polisi yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
“Benar informasi itu dan dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di kamar sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram.
Dan alat isap sabu-sabu yang terletak di hadapan kedua tersangka.
BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
“Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut didapat dari desa Curup,” pungkasnya.(wek)
Redaktur & Reporter : Budi