Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Jumat, 17 Juli 2020 – 20:44 WIB
Pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di daerah itu, Jumat (17/7). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH UTARA - Seorang pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial N, 50. Keduanya ditangkap setelah terlibat traksaksi narkoba jenis ganja. 

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat, mengatakan penangkapan S pada Rabu (15/7) berawal dari penangkapan seorang kuli bangunan berinisial AM, 35, diduga pengedar sabu-sabu dan ganja di Kecamatan Tanah Luas.

BACA JUGA: Yohan Ketahuan Berbuat Terlarang di Kandang Bebek, Begini Kronologinya

Asal muasal ganja itu kemudian dikembangkan polisi pada seorang IRT berinisial N di Kecamatan Sawang, lalu dikembangkan lagi ke desa lain di kecamatan yang sama, sehingga mengarah pada tersangka S.

"Jika tersangka N yang ditangkap sebelumnya mengaku memperoleh ganja dari tersangka S ini. Di rumah tersangka S turut diamankan barang bukti sebuah kotak dengan sisa daun ganja di dalamnya,” sebut AKP M Daud menerangkan.

BACA JUGA: Begal yang Menembak Mati Mas Bambang Masih Berkeliaran, Waspadalah!

Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.

Untuk diketahui awalnya petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap AM, kuli bangunan, asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Selasa 14 Juli 2020, dia ciduk bersama barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,65 gram dan bungkusan daun ganja seberat 39,20 gram.

BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya

Hasil pengembangan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N di Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Rabu (15/7) pagi, dia ditangkap lantaran diduga sebagai penyedia ganja untuk tersangka AM.

Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka N di Sawang.

BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun

Dari pengembangan ibu rumah tangga itu, polisi kemudian menangkap S, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dari pengakuan N, dia membeli ganja dari tersangka S.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler