Joseph Suryadi Sudah Mengaku, Simak Penjelasan Polisi Ini

Jumat, 17 Desember 2021 – 23:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com/Fransiskus Adryanto

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi mengakui telah mengunggah konten penistaan agama di media sosial.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Kapitra Bilang Begini

"Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).

Adapun, ponsel Joseph yang sempat dilklaim hilang telah ditemukan di gudang rumah miliknya.

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Novel Bamukmin Singgung M Kece Dihajar Napoleon Bonaparte

"(Ponsel, red) sudah ditemukan oleh penyidik yang disimpan di gudang rumah yang bersangkutan," kata Zulpan.

Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus itu.

BACA JUGA: HP Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi Ternyata Bukan Hilang, Ini Fakta Sebenarnya

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto.

Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.

Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)  

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler