Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya

Jumat, 03 September 2021 – 16:46 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan Kemenkeu membuka 110 formasi Pejabat Lelang Kelas II. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan adapun jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Kemenkeu Menyetujui PMN 2022 untuk 5 BUMN, Sisanya Bagaimana?

“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Rionald di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurutnya, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.

BACA JUGA: Ramalan Buruk Ilmuwan soal Pandemi Covid-19, Kemenkeu Atur Strategi, Begini...

Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6-17 September 2021.

Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

BACA JUGA: Kemenkeu Kembali Mencari Duta APBN 2021, Berminat?

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.

Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Sementara itu, Rio menjelaskan lelang non-eksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp 650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp 29 triliun sepanjang 2021.

Lelang non-eksekusi sukarela itu dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan dan badan usaha baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 balai lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela sehingga hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.

Oleh sebab itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II pada 2021 sebagai upaya dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.

Rio berharap penambahan jumlah PL II melalui penerimaan Pejabat Lelang Kelas II ini dapat mengembangkan pelaksanaan lelang menjadi semakin baik sehingga mampu mewujudkan misi Kementerian Keuangan, khususnya DJKN.

Menurut dia, misi ini adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Selain itu, Rio juga berharap kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler