"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum (bulan) Juli 2006
BACA JUGA: Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Saya belum tahu aturan main di situ," katanya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11)Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum
BACA JUGA: Bandara KAA Padat, Pemulangan Jemaah Tertunda
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema HukumBACA JUGA: Marwoto Soeto Mutasi Pulang Kampung
Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih.Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 jutaJournal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar.
Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaanPemotongan dana proyek, katanya pula, dimaksudkan untuk dana taktis, demi membiayai keperluan-keperluan yang tak dianggarkan dalam APBD"Harus ada kas di biro, misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan, dan lain-lainSaya bukan kreator, karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.
Journal juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya, melainkan stafSementara, lain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum justru sudah lama bertugas di tempat tersebutBahkan ada yang sudah puluhan tahun.
"Mereka yang menyalurkan dana ke orang-orang, sesuai dengan kebiasaan," ujarnya, meski mengakui jika dirinya memang kecipratan dana tersebut, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan.
Sementara itu, Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal Effendi Siahaan, mengatakan bahwa vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat"Mungkin itu putusan tertinggi dari kasus-kasus korupsi lain," katanya.
Senada dengan Journal, dia juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang menjadi kebiasaan di instansinyaKarena itu, dia mendesak KPK untuk juga menyeret Kepala Biro Hukum DKI sebelum Journal, serta pihak-pihak lain yang terlibat"Dakwaan penyertaan sudah terbuktiJadi, jangan hanya satu orang yang dijerat," ujarnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Saat Tepat Bongkar Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi