Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan

Senin, 22 November 2010 – 12:50 WIB
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinyaDia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus ide dalam perkara ini.

"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum (bulan) Juli 2006

BACA JUGA: Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Saya belum tahu aturan main di situ," katanya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11)
Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum

BACA JUGA: Bandara KAA Padat, Pemulangan Jemaah Tertunda

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema Hukum
Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedur

BACA JUGA: Marwoto Soeto Mutasi Pulang Kampung

Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih.

Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 jutaJournal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar.

Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaanPemotongan dana proyek, katanya pula, dimaksudkan untuk dana taktis, demi membiayai keperluan-keperluan yang tak dianggarkan dalam APBD"Harus ada kas di biro, misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan, dan lain-lainSaya bukan kreator, karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.

Journal juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya, melainkan stafSementara, lain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum justru sudah lama bertugas di tempat tersebutBahkan ada yang sudah puluhan tahun.

"Mereka yang menyalurkan dana ke orang-orang, sesuai dengan kebiasaan," ujarnya, meski mengakui jika dirinya memang kecipratan dana tersebut, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan.

Sementara itu, Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal Effendi Siahaan, mengatakan bahwa vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat"Mungkin itu putusan tertinggi dari kasus-kasus korupsi lain," katanya.

Senada dengan Journal, dia juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang menjadi kebiasaan di instansinyaKarena itu, dia mendesak KPK untuk juga menyeret Kepala Biro Hukum DKI sebelum Journal, serta pihak-pihak lain yang terlibat"Dakwaan penyertaan sudah terbuktiJadi, jangan hanya satu orang yang dijerat," ujarnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Saat Tepat Bongkar Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler