Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Dalam Kasus Korupsi Iklan

Senin, 22 November 2010 – 12:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi SiahaanMantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI itu, juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara

BACA JUGA: Bandara KAA Padat, Pemulangan Jemaah Tertunda

Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda, saat membacakan putusan, Senin (22/11).

Sementara, jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa disebutkan dapat dipidana 2 tahun penjara
Menurut hakim pula, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Marwoto Soeto Mutasi Pulang Kampung

Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Menurut hakim, lantaran dakwaan kesatu sudah terbukti, maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana

BACA JUGA: Pekan Depan Saat Tepat Bongkar Kabinet

Sedangkan dakwaan ketiga yakni (melanggar) pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan TipikorSedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga, serta bersikap sopan (selama persidangan)Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKSebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurunganTerdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar.

Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya, Leonard SimorangkirSetelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding"Ada banyak hal yang tidak saya lakukan, tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.

Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasaDia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transportasi dan honor tenaga ahli.

Sebagaimana telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro HukumJournal disebut memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema HukumTak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedurAkibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Akui Siksa Sumiati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler