Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Simak Respons Suparji Ahmad

Rabu, 21 April 2021 – 02:25 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Suparji, polisi harus segera melakukan pemanggilan. Bila Jozeph mangkir, maka pria yang mengaku nabi ke-26 itu bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Menyebut Jozeph Paul Zhang Pengin Tenar Tetapi Enggak Ada Otak

"Lakukan pemanggilan (Jozeph, red), tidak hadir, tetapkan sebagai buron," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (20/4) malam.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, apabila Jozeph masih di luar negeri maka polisi harus berkoordinasi dengan interpol.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Diserang, Masinton: Negara Jangan Kalah Lawan Mafia Penyelundupan

"Melalui interpol akan dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan," ujar Suparji.

Setelah Jozeph bisa ditangkap maka yang bersangkutan akan serahkan ke Indonesia untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

"Serahkan ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum," ucap Suparji.

Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Jozeph Paul Zhang membuat pernyataan yang dianggap menista agama Islam dalam forum diskusi melalui Zoom.

Dia kemudian mengunggah video pernyataannya itu ke channel pribadinya di YouTube atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler