JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?

Senin, 22 November 2021 – 19:10 WIB
Ilustrasi - JP dan VWS merekam aktivitas begituan mereka di sebuah hotel. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Pengamat hukum pidana Reimon Supusepa mengomentari kasus video begituan JP dan VWS yang dipertontonkan lewat sebuah aplikasi.

Menurutnya, perbuatan JP dan VWS memenuhi unsur pidana Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Tega Banget, Hanya Karena Istri Tolak Begituan, Terjadi Peristiwa Kebun Karet

Ancamannya, hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Secara hukum perbuatan keduanya memenuhi syarat pidana Pasal 36 UU Pornografi, karena secara sadar dengan sengaja mempertontonkan diri dalam persenggamaan secara digital di media sosial," ujar Reimon Supusepa, di Ambon, Senin (22/11).

BACA JUGA: Kata Dokter Boyke, Begituan di Dapur Sensasinya Enak Banget

JP (20) dan VWS (21) merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel di Kota Ambon pada 12 November 2021.

Hasil rekaman tersebut kemudian dipertontonkan dalam siaran langsung di sebuah aplikasi untuk mendapatkan uang yang disediakan oleh penonton dalam bentuk koin digital.

BACA JUGA: WNA Arab Saudi yang Siram Istri Siri dengan Air Keras Terancam Hukuman Berat

Aktivitas seksual JP dan VWS kemudian viral pada 15 November 2021 setelah video mereka yang berdurasi lebih dari satu jam tersebar luas di aplikasi media sosial Telegram dan WhatsApp.

Satuan Reskrim Polda Maluku telah menangani kasus mereka, tetapi kemudian dikembalikan kepada orang tua dengan alasan akan dinikahkan karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Berbagai tulisan, postingan, video sindiran dengan tagar es batu masih terus diperbicangkan oleh warganet di berbagai grup dan laman media sosial.

Link video mereka juga masih terus diburu oleh warga yang penasaran dengan tayangan yang disebut 'bejat'.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengatakan polisi harus memastikan kasus porno VWS dan JP diselesaikan sebagaimana ketentuan UU yang berlaku.

Dia menilai penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Reimon, Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana pelaku dan korban didamaikan di luar pengadilan sehingga tidak berakhir dengan putusan hukum, tidak bisa diterapkan untuk kasus tersebut.

Pasalnya, aktivitas keduanya disiarkan langsung untuk tujuan komersil.

Masyarakat, kata dia, hingga saat ini masih membicarakan masalah penyelesaian kasus video tersebut.

Secara hukum artinya masyarakat mengawasi kinerja polisi dalam menanganinya.

"Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana."

"Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus," katanya.

Reimon lebih lanjut mengatakan pihak yang ikut menyebarkan video tersebut juga bisa terancam pidana penjara.

Paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Hal yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam, mereka yang menyebar video tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE," pungkas Reimon.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler