JAKARTA -- Tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam kekurangan tenaga hakim ad hocPasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menggelar rekrutmen hakim nonkarir gelombang kedua lantaran dana belum turun
BACA JUGA: Baasyir Bantah Terlibat Jaringan Teroris Aceh
Padahal, rekrutmen itu untuk menyuplai hakim di tujuh Pengadilan Tipikor di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda."Jumlah SDM-nya yang ada sekarang itu tidak memenuhi untuk membuka tujuh pengadilan di tujuh provinsi tingkat pertama dan tingkat banding
Kekurangan SDM itu, imbuh Hatta, mestinya bisa diatasi dengan rekrutmen gelombang kedua
BACA JUGA: Berkah Sekaligus Fitnah Buat Ical
Namun, karena dana tak kunjung turun, rekrutmen itu belum bisa digelarBACA JUGA: Dukungan Daerah Makin Mengerucut
Itupun berkurang satu menjadi 26 orang karena salah seorang hakim mengundurkan diriPersoalan serupa tak terjadi pada hakim karirMA sudah menyiapkan 96 hakim karir dan sudah memasuki angkatan kesembilan."Kami sudah berencana melakukan rekrutmen yang baru dan sudah kami mohonkan anggarannyaTapi ternyata sampai saat ini belum disetujui sehingga dengan sangat menyesal kami belum bisa menentukan jadwal rekrutmen hakim ad hoc Tipikor berikutnya," katanya.
MA, kata Hatta, tak bisa berbuat apa-apaSebab, tanpa dana, MA tak bisa tombok atau mengalihkan pos anggaran lain untuk rekrutmen"Sistem anggaran tidak gampangTidak bisa seenaknya saja sistem anggaran ini di-switch ke anggaran iniApakah Anda mau yang disidangkan MA (kasus) korupsi semua," katanya.
Lantas, apa yang akan dilakukan MA untuk mengatasi itu? "Apa boleh buat, kami sementara diam saja menunggu bagaimana reaksi pemerintah," ujarnya entengPemerintah, kata Hatta, pernah menyatakan bahwa tidak ada masalah soal anggaranNamun, saat ditagih, dana itu belum ada
Kata Hatta, SDM hakim ad hoc saat ini hanya cukup untuk bertugas di tiga hingga empat Pengadilan TipikorBisa jadi, akan ada hakim yang merangkap di provinsi ketiga dan keempatItu, mau tidak mau, harus dilakukan karena keterbatasan SDMPadahal, kata Hatta, Undang-Undang Pengadilan Tipikor memerintahkan pembentukan itu rampung dalam dua tahunDengan kondisi seperti ini, target itu bakal susah dipenuhiMA, kata dia, hanya bisa berusaha agar bisa tuntas tepat waktuSoal anggaran bukan urusan MA.
Karena itu, MA akan mengembalikan persoalan ini ke pemerintah dan DPR RI yang merupakan penyusun UU itu"MA tak akan meminta revisi UU atau perppu (peraturan pengganti undang-undang, Red.)Kami kembalikan sajaMA kan hanya user," katanya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekber Sudah Terkontaminasi Sejak Terbentuk
Redaktur : Tim Redaksi