jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyampaikan replik atas pleidoi penasihat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JPU menyampaikan replik secara lisan usai Ahok dan penasihat hukumnya membacakan pleidoi pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
BACA JUGA: Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, sesuai pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka jaksa berhak mengajukan replik atas pembelaan penasihat hukum. “Dalam pertimbangan kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada hal yang baru,” kata Ali di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Dia menilai dalam pleidoi Ahok ada pengulangan atas materi eksepsi yang pernah disampaikan penasihat hukum pada persidangan kedua. Karenanya, jaksa tetap pada tuntutannya.
“Soal tuntuan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan kami sesuai surat tuntutan 20 April 2017,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu.
BACA JUGA: Suarakan Takbir, Pengunjung Sidang Ahok Diusir
Penasihat hukum terdakwa, Teguh Samudra juga langsung menyampaikan duplik secara lisan. Pada prinsipnya, dia menyatakan bahwa tetap pada pembelaan. “Kami tetap pada pembelaan,” tegasnya.
Sebelumnya JPU meyakini Ahok telah bersalah melanggar pasal 156 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melakukan penghinaan terhadap golongan tertentu. Karenanya JPU meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan pidana penjara selama setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Yakin Bebas, Ahok: Saya Bukan Penista dan Penoda Agama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Hanya Ikan Kecil di Tengah Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi