jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU meringankan tuntutan terdakwa Bharada Richard dalam perkara ini.
BACA JUGA: Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Kebingungan Seusai Brigadir J Tewas Ditembak
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya berharap JPU mempertimbangan rekomendasi LPSK sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut.
"Kalau memang dimasukkan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Rabu.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J Memasuki Tahap Akhir, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Susilaningtyas mengatakan berdasar pengalaman pihaknya selama ini, tuntutan terdakwa yang berstatus justice collaborator lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Pasalnya, kata dia, terdakwa yang berstatus JC memiliki andil besar mengungkap satu perkara tindak pidana.
BACA JUGA: Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo & TKP Pembunuhan Brigadir J Besok
"Karena dia (Bharada Richard Eliezer) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," pungkas Susilaningtyas.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama