Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo & TKP Pembunuhan Brigadir J Besok

Selasa, 03 Januari 2023 – 20:43 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyambangi lokasi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Semula Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyinggung soal permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi kejadian.

BACA JUGA: Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

Hakim Wahyu pun mengabulkan permintaan itu.

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky (Bripka Ricky Rizal, red)?" tanya Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Hakim Wahyu juga meminta agar yang hadir di lokasi hanya penasihat hukum dan jaksa penuntut umum saja.

"Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Prof Said Pertanyakan Ketenangan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

"Khusus yang di Duren Tiga, Yang Mulia? timpal penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Hakim Wahyu menjawab lokasi yang bakal disambangi ialah rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo.

"Di Duren Tiga dan Saguling. Jadi, hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Hakim Wahyu.

Hakim meminta jaksa agar menghubungi penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf agar hadir dalam peninjauan dua lokasi tersebut.

"Mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky, mungkin sekitar jam 2. Mohon JPU menghubungi penasihat hukum dari Saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Eliezer untuk hadir. Kita (majelis dan penasihat hukum, res) hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," kata Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler