Kuat Ma'ruf Sebut Ferdy Sambo Kebingungan Seusai Brigadir J Tewas Ditembak

Senin, 09 Januari 2023 – 18:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Kuat Ma'ruf mengatakan dirinya sempat melihat Ferdy Sambo marah-marah kepada almarhum Brigadir J.

BACA JUGA: Bripka Ricky Dengar Ferdy Sambo Menyuruh Yosua Jongkok, Berbeda dari Pengakuan Kuat soal Hajar, Chard!

"Seinget saya, bahasa bapak ‘kamu kurang ajar sekali sama saya, kamu tega sekali sama saya’. Terus bapak langsung menengok ke Richard ‘hajar, Chard!’ Ada dua kali apa tiga kali bilang begitu, tetapi ditembak waktu itu," kata Kuat di ruang sidang.

Kuat juga mengaku melihat Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

BACA JUGA: Singgung Restu Kiai soal Pilpres 2024, Sandiaga Segera Sowan Prabowo

"(Bharada Richard, red) yang jelas lebih dari tiga kali," kata Kuat Ma'ruf.

Hanya saja, Kuat tak mengetahui apakah Brigadir J masih hidup setelah ditembak Richard atau tidak.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah

"Saya tidak tahu, saya tidak berani mendekat," ucap Kuat.

Ferdy Sambo Tembak Tembok

Kuat juga mengatakan setelah Bharada Richard menembak Brigadir J, Ferdy Sambo kemudian maju dan menembak tembok.

"Waktu itu setelah tengkurap Om Yosua itu, bapak sempat nengok-nengok ke belakang waktu itu, kayak orang bingung. Tiba-tiba bapak maju ke depan nembak-nembak tembok," kata Kuat.

Kuat mengeklaim tak melihat Ferdy Sambo mengambil senjata yang ditembakkan ke tembok.

"Saya tidak melihat (Sambo) mengambil senjatanya dari mana," kata Kuat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler