jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan banyak saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, di PN Jakarta Timur, Senin (26/4) besok.
Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, JPU akan menghadirkan sembilan orang saksi.
BACA JUGA: Habib Rizieq Menyiapkan Daftar Pertanyaan secara Matang
"Pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang, khususnya saksi perkara Petamburan," kata Alex kepada JPNN.com, Minggu (25/4).
Rencananya, sidang lanjutan pada esok hari bakal digelar pukul 09.10 WIB.
BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin
Sebelumnya JPU mendakwa Habib Rizieq telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
Penghasutan dilakukan Rizieq saat menghadiri acara maulid nabi di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
BACA JUGA: Sudah 2 Balita Hilang Misterius di Desa Eho, Warga Resah
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hasutan HRS itu telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama