”Soal jumlah uang yang diberikan Chandra Antonio Tan (pengusaha asal Sumsel), yang dibagi-bagikan kepada terdakwa Yusuf Erwin Faishal dan anggota DPR lainnya bukan soal tidak cermat,” cetus JPU Siswanto dkk dalam tanggapannya atas eksepsi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis sore (11/12).
Menurut JPU, uang yang dibagi-bagi baru berjumlah Rp1.615.000.000 dari Rp2,5 miliar
BACA JUGA: JPU Tolak Eksepsi Jusuf Feisal
”MTC yang dibagi-bagikan dan terdakwa menerima Rp275 juta dan seterusnya, juga menerima Rp500 juta dalam surat dakwaan berarti dimungkinkan masih ada anggota DPR lain yangh menerima, itu akan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” sambung JPU Andi Nuharlis.Lalu, soal dakwaan kabur, tidak jelas, dan kurang cermat menurut JPU bukan soal susunan dakwaan, namun fakta-fakta yang termuat dalam surat dakwaan
BACA JUGA: Earth Hour 2009, Hari Mati Lampu
Penafsiran jelas atau tidak jelas tergantung persepsiBACA JUGA: Menlu Hasan Mengaku Kehilangan
JPU harus mampu merumuskan unsur-unsurnyaItu juga diatur dalam surat edaran Jaksa Agung No:004/1993Kami berpendapat, dakwaan atas nama HM Yusuf Erwin Faishal sudah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” pungkasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menlu Ali Alatas Wafat
Redaktur : Tim Redaksi