JPU Incar Tersangka Baru TAA

Kamis, 11 Desember 2008 – 17:33 WIB
 JAKARTA - Uang sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama dan Rp2,5 miliar tahap kedua dari Chandra Antonio Tan yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI dalam dakwaan JPU tak terbagi habisJaksa Penuntut Umum mengendus ada anggota dewan lain yang menerima uang terlarang itu.

”Soal jumlah uang yang diberikan Chandra Antonio Tan (pengusaha asal Sumsel), yang dibagi-bagikan kepada terdakwa Yusuf Erwin Faishal dan anggota DPR lainnya bukan soal tidak cermat,” cetus JPU Siswanto dkk dalam tanggapannya atas eksepsi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis sore (11/12).

Menurut JPU, uang yang dibagi-bagi baru berjumlah Rp1.615.000.000 dari Rp2,5 miliar

BACA JUGA: JPU Tolak Eksepsi Jusuf Feisal

”MTC yang dibagi-bagikan dan terdakwa menerima Rp275 juta dan seterusnya, juga menerima Rp500 juta dalam surat dakwaan berarti dimungkinkan masih ada anggota DPR lain yangh menerima, itu akan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” sambung JPU Andi Nuharlis.

Lalu, soal dakwaan kabur, tidak jelas, dan kurang cermat menurut JPU bukan soal susunan dakwaan, namun fakta-fakta yang termuat dalam surat dakwaan
”Bahwa dalam KUHAP tidak dijelaskan tentang cermat, jelas, dan lengkap

BACA JUGA: Earth Hour 2009, Hari Mati Lampu

Penafsiran jelas atau tidak jelas tergantung persepsi
Menurut A Sutomo dalam bukunya berjudul Pedoman Membuat Surat Dakwaan ialah mengemukakan fakta-fakta sesuai hal-hal yang relevan

BACA JUGA: Menlu Hasan Mengaku Kehilangan

JPU harus mampu merumuskan unsur-unsurnyaItu juga diatur dalam surat edaran Jaksa Agung No:004/1993Kami berpendapat, dakwaan atas nama HM Yusuf Erwin Faishal sudah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menlu Ali Alatas Wafat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler