”Pendapat penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal adalah tidak berdasar
BACA JUGA: Earth Hour 2009, Hari Mati Lampu
Isi keberatan mestinya disampaikan pada pembuktian dalam perkara ini,” kata JPU M Rum dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis sore (11/12).Dalam persidangan yang juga dihadiri isteri Yusuf, Hetty Koes Endang itu, JPU juga menolak alasan keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan penyadapan oleh penyidik KPK
Setelah dilakukan proses penyadapan, lanjut JPU, pihak penyidik berhak menjadikan dasar oleh penyidik untuk disampaikan kepada KPK
BACA JUGA: Menlu Hasan Mengaku Kehilangan
”Dari hasil penyelidikan, penyidik berhak menerbitkan surat perintah penyidikanBACA JUGA: Mantan Menlu Ali Alatas Wafat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Korupsi di KBRI Tiongkok Makin Kuat
Redaktur : Tim Redaksi