JPU Tolak Eksepsi Jusuf Feisal

Kamis, 11 Desember 2008 – 17:23 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keberatan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal (YEF)JPU menilai nota keberatan mantan ketua Komisi IV DPR-RI yang terseret kasus dugaan menerima gratifikasi atas rekomendasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

”Pendapat penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal adalah tidak berdasar

BACA JUGA: Earth Hour 2009, Hari Mati Lampu

Isi keberatan mestinya disampaikan pada pembuktian dalam perkara ini,” kata JPU M Rum dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis sore (11/12).

Dalam persidangan yang juga dihadiri isteri Yusuf, Hetty Koes Endang itu, JPU juga menolak alasan keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan penyadapan oleh penyidik KPK
”Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang KPK menyatakan KPK berwenang melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” ujar JPU.

Setelah dilakukan proses penyadapan, lanjut JPU, pihak penyidik berhak menjadikan dasar oleh penyidik untuk disampaikan kepada KPK

BACA JUGA: Menlu Hasan Mengaku Kehilangan

”Dari hasil penyelidikan, penyidik berhak menerbitkan surat perintah penyidikan
Itu setelah penyidik menduga terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Edwar Patinasarani.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Menlu Ali Alatas Wafat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Korupsi di KBRI Tiongkok Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler