jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa CCTV yang diambil dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sah secara hukum.
Salah seorang JPU, Ardito Muwardi menuturkan bahwa CCTV juga dinyatakan resmi oleh pengadilan saat proses sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, 1 Maret 2016.
BACA JUGA: Ucok Diikat di Pohon Lantas Dibakar, Sadis!
Ardito mengemukakan, meski tidak ada rekaman CCTV yang asli, tetap resmi berdasarkan keputusan sidang praperadilan. Sehingga, keberatan yang diajukan kubu Jessica Kumala Wongso tidak bisa digunakan.
"Video dari CCTV yang dimasukkan dalam flashdisk Toshiba 32 GB tidak memiliki berita acara. Ketiadaan tersebut, tidak menyebabkan barang bukti batal demi hukum," kata dia membacakan replik di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).
BACA JUGA: Geli Mendengar Replik JPU, Bang Otto: Mereka Panik
JPU berkeyakinan bahwa CCTV resmi dengan merujuk keputusan praperadilan yang tidak mempermasalahkan proses penyitaan CCTV.
"Sesuai praperadilan, dengan hasilnya pada 1 Maret 2016, seperti penyidikan hingga penyitan rekaman CCTV, berdasarkan keputusan praperadilan, sudah sesuai dengan undang-undang," tutur Ardito.
BACA JUGA: Nih Muka Istri Sadis, Suami Sendiri Diracun
Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di mana bahwa CCTV tidak sah ketika bukan hasil kinerja penyidik pada penegak hukum, Ardito menanggapi bahwa penasihat hukum tidak mengerti dengan jelas keputusan tersebut.
Menurut dia, CCTV boleh digunakan meski tidak diambil langsung oleh penegak hukum. "Dalam keputusan MK, CCTV boleh digunakan dalam hukum pidana formil. CCTV tidak boleh digunakan jika dalam hukum pidana materiil," kata dia.
"Mikro film bisa menggantikan surat. Rekaman CCTV bisa menggantikan surat karena punya karakteristik yang sama dengan surat dalam mengumpulkan alat bukti," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Tiri Bejat! Sebulan Tiga Kali...
Redaktur : Tim Redaksi