Ucok Diikat di Pohon Lantas Dibakar, Sadis!

Senin, 17 Oktober 2016 – 18:14 WIB
pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Nasib tragis dialami Anjar alias Ucok (30), warga Labuhanbatu Selatan, Sumut.

Nyawanya nyaris tak terselamatkan setelah dihajar dan dibakar oleh Julius Herianto Simanjuntak (23) warga Jalan Sei Bilah No 121-f Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. 

BACA JUGA: Geli Mendengar Replik JPU, Bang Otto: Mereka Panik

Pemicunya, Anjar dituduh Julius mencuri telepon genggam dari kios rokoknya di Jalan Sei Batang Hari No 69, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. 

Anjarpun kemudian disiksa Julius dengan cara dibakar hidup-hidup. Untung saja petugas yang mendapat laporan aksi main hakim sendiri ini kemudian membekuk Julius.

BACA JUGA: Nih Muka Istri Sadis, Suami Sendiri Diracun

"Korban malam hari duduk duduk di kios tersangka. Karena itu korban dituduh Julius Herianto telah mencuri ponselnya. Kemudian Julius mengikat kedua tangan korban ke pohon dan membakar kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali nilon yang dibakar," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Selanjutnya, korban pun disiksa dengan dipukuli dengan rantai anjing. Bahkan, api semakin menjilati hampir sekujur korban.

BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat! Sebulan Tiga Kali...

"Korban yang kesakitan, menjerit-jerit dan meronta-rota. Sehingga kaki korban mengenai botol gelas air mineral yang berisi minyak bensin campur solar dan oli kotor, tumpah yang mengenai badan korban. Sehingga api menyambar ke tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sekujur badan dan tangan korban," jelasnya.

Penyiksaan terhadap korban diketahui petugas setelah warga menghubungi Polsekta Sunggal. Alhasil, korban kemudian langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. 

”Ada dua pelaku yang masih diburon. Kita imbau untuk segera menyerahkan diri," seru Daniel.

Akibat perbuatannya, Julius disangkakan oleh polisi dengan Pasal Penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ted/ila)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Umumkan Suami Hilang, Ternyata...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler