jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (28/3/2019).
Fedrik mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan."
BACA JUGA: Kampanye Terbuka Berjalan, DKI dan Tangsel Masuk Kategori Rawan
BACA JUGA: Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan
Menurut Fedrik, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ada pun barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung. Hadir tiga orang saksi, Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Panwaslu Kecamatan Cilincing Arief Karsa Wijaya dan Panwaslu Kelurahan Sukapura Tarmansyah.
BACA JUGA: DPD RI Akan Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tiap Daerah
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo dalam keterangan persnya, menegaskan kegiatan kampanye tersebut termasuk ilegal. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Jakarta Utara.
Benny menambahkan kedua terdakwa terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(fri/jpnn)
BACA JUGA: Penghitungan Suara di TPS Bisa Selesai Jam 6 Pagi, Begini Penjelasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai
Redaktur & Reporter : Friederich