JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya

Rabu, 23 September 2020 – 21:12 WIB
Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Upaya Jiwasraya Sesuaikan Portofolio Saham Dipertanyakan

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

BACA JUGA: Dalam Sidang, Asuransi Jiwasraya Klaim Untung pada 2009-2016

Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Tuntutannya ialah pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Satu terdakwa lagi yang juga dituntut pada persidangan itu ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Syahmirwan dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat

Menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pertama, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Sebab, analisisnya hanya dibuat untuk formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR. Pembelian itu melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas penunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan tidak memberikan keuntungan ataupun likuiditas penunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

JPU menegaskan bahwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sejak 2008 sampai 2018 telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa nonsaving plan, saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhannya bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun untuk investasi saham, reksa mana maupun medium term note (MTN).

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Oleh karena itu JPU meyakini ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata JPU.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler