Upaya Jiwasraya Sesuaikan Portofolio Saham Dipertanyakan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 18:42 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Ponkor menanyakan langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018. Apalagi langkah itu diambil saat pergantian Direktur Utama PT Jiwasraya oleh Hexana Tri Sasongko pada November 2018.

Dia mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (6/8) malam.

BACA JUGA: Soal Kasus Jiwasraya, Kenapa Kejagung Belum Panggil Rini Soemarno?

Dion mengatakan saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.

Pada saat itu, jelas dia, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejagung Garap 2 Petinggi OJK

“Corfina dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” kata dia dalam persidangan.

Padahal, lanjut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.

BACA JUGA: Sampaikan Laporan Keuangan 2019, Jiwasraya Siap Jalankan Rencana Strategis

Oleh karena itu, Dion mempertanyakan langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” jelasnya.

Selain itu, Dion juga menanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Jiwasraya tersebut. Terlebih, kata Dion, dalam dakwaan kepada para terdakwa dinyatakan sejumlah pihak mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.

“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?” jelasnya.

Dalam persidangan itu, Sujanto tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran. “Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan MI saja,” jelas dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler