jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Rudy Irmawan menyakini Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata
"Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Rudy membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Ricky Rizal.
BACA JUGA: Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok
"Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Rudy.
Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan terdakwa Ricky Rizal menanggung biaya perkara.
BACA JUGA: JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J
"Membayar biaya perkara lima ribu rupiah," tutur Jaksa Rudy.
Sebelumnya, JPU juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal merupakan merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama