JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 – 16:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterlibatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (16/1).

BACA JUGA: Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok

Awalnya JPU menyinggung perkataan terdakwa Ricky Rizal yang mengatakan tidak berani menembak Brigadir J karena mentalnya tak kuat ketika diperintah Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, penolakan itu bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan

Jaksa menilai perkataan itu hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiel menembak korban dengan alasan tidak berani.

Sebaliknya, ketika Ferdy Sambo memerintahkan Ricky melakukan back up saat Brigadir J melawan ketika akan dieksekusi, terdakwa tidak menolak.

BACA JUGA: Kisah Mayjen TNI Farid Makruf, Anak Pasar Jadi Jenderal

"Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan," kata JPU.

Sikap itu disebut JPU menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Brigadir J.

"Yang perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan back up dilaksanakan," lanjut Jaksa.

Bentuk kesamaan kehendak itu, kata jaksa, terlihat dari sikap terdakwa Ricky Rizal yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Namun sesama rekan penegak hukum dan sesama rekan ajudan (Ricky) justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," kata JPU.

Oleh karena itu, JPU menyimpulkan adanya unsur kesengajaan Bripka Ricky Rizal agar secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.

"Dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKA China dan Pekerja Lokal Bentrok di Morowali, ART Bereaksi Keras


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler