Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok

Minggu, 15 Januari 2023 – 12:20 WIB
Anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega. Foto: Fransiskus Pratama/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (16/1) besok.

Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak terlibat perencanaan yang disusun Ferdy Sambo dengan melihat fakta persidangan selama ini.

BACA JUGA: Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!

"Setelah terungkap fakta persidangan selama ini, klien kami tidak ada perencanaan," kata Zena pada Minggu (15/1).

Zena mengatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terpatahkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Zena Dinda Ungkap Kalimat Sakti Istri Bripka Ricky Rizal

"Harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 KUHP terpatahkan," ujar Zena.

Isi Pasal 340 KUHP adalah barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA: Momen Richard Eliezer Melihat Bripka Ricky Rizal, Tetapi Tidak kepada Kuat Maruf

Menurut Zena, fakta persidangan juga sudah mematahkan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

"Tentu tidak mudah buat jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan sama fakta persidangan, karena taruhannya juga jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan," kata Zena.

Karena itu, lanjut dia, JPU harus membuka mata dan hati saat menuntut Ricky Rizal.

"Yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur Zena.

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler