JPU Ngotot Minta Ariel Dihukum 5 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2011 – 05:35 WIB
Ariel saat berada di ruang tunggu tahanan PN Bandung. Foto : Ramdhani/ Radar Bandung/JPNN

BANDUNG - Sidang kasus pornografi dengan terdakwa mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel tetap dikawal ketat para demonstranPuluhan elemen mahasiswa kini melakukan penekanan kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya

BACA JUGA: Olla Ramlan Mewek jika Teringat Perceraian



"Kita tetap mengawal jalannya sidang Ariel, agar berlangsung jujur," ujar Ardian, dari Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) diamini massa dari KAMMI dan GPRMI di PN Bandung, kemarin


Seperti biasanya saat sidang Ariel digelar, kemarin siang halaman PN Bandung di Jalan LRE Martadinata, tetap dijadikan lokasi mimbar bebas

BACA JUGA: Teresa Scanlan, Miss America Termuda

Sejumlah ormas lain pun tetap meramainkan suasana di luar persidangan
Ormas AMPIBI, GARIS, GERGAJI, FPI, dan SALIMAH memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim agar memberikan hukuman berat terhadap terdakwa.
   
"Kami tetap akan mengawal sampai vonis dijatuhkan hakim

BACA JUGA: Kuliah Selesai, Puput Mulai Nyanyi

Bila hukuman tidak sesuai dengan harapan kami, maka gabungan ormas akan mengejar para jaksa dan hakim kemanapun," ancam mereka dalam orasinya.

Di dalam, sejak pukul 08.10 Ariel sudah bersiap-siap mengikuti proses hukumAgenda sidangnya adalah tanggapan jaksa atas pembelaan Ariel (replik)Sidang tersebut berlangsung hanya 50 menit, sejak pukul 09.10 WIB dan berakhir tepat pukul 10.00 WIB

Ariel tampak didampingi kuasa hukumnyaDan usai sidang Ariel tak banyak berkomentar"Belumlah, belumKita lihat minggu depan saja," ujar Ariel sambil berlalu.
   
Sidang Ariel akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Januari 2011 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum Ariel terhadap tanggapan JPU atas pembelaan Ariel alias duplik.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap ngotot ingin menghukum Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka penyebar video tersebut dituntut 4 tahunTuntutan terhadap Ariel lebih berat karena ia tak mengaku.

"Ariel memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahakan tidak mengaku atas tuduhannyaSedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya," jelas JPU Rusmanto usai sidang di PN Bandung, kemarin

Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp250 jutaMenurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman ArielPertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasionalKedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakatKetiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.

Namun Afrian Bonjol, pengacara Ariel, mengaku tetap optimis bahwa kliennya akan bebas dan terhindar dari tuntutan jaksa selama ini"Kami sangat optimis, terlihat dari semua saksi selama persidangan, banyak yang meringankanPerlu ditegaskan, Ariel bukan pelaku dalam video porno tersebutKami berharap bahwa penyebarlah yang harus diberikan hukuman paling berat," kata Afrian.(hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Cowok yang Bisa Ngemong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler