Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina itu, disebutkan pula berbagai hal termasuk latar belakang perbuatan yang dilakukan Aris Susanto
BACA JUGA: BUMN Diminta Hapus Stigma Buruk
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/2), JPU menguraikan bahwa terdakwa (awalnya) penasaran dengan kajian yang dilakukan Urwah alias Faris, yang tahun 2008 lalu baru keluar dari tahanan lantaran terlibat tindak pidana terorisme.Lantas, masih menurut pemaparan JPU, bulan Juli 2009 terdakwa ditelepon Urwah untuk datang ke rumahnya di Gading, Solo
BACA JUGA: Menpan Tantang Pemda
Urwah juga berpesan, nanti akan ada seseorang yang menghubungi terdakwa.Beberapa hari kemudian, Saefudin Zuhri menghubungi terdakwa Aris Susanto untuk minta dijemput
BACA JUGA: PN Jaksel Perketat Pengamanan Putusan Antasari
Lalu setelah peledakan Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott, Saefudin pun mencari tempat persembunyian dengan meminta bantuan terdakwa.Hingga akhirnya pada Agustus 2009, menurut JPU, Satuan Gegana Brimob Polri mendapat informasi bahwa di rumah saksi Djahri di Desa Kedu, bersembunyi pelaku utama teroris Noordin M TopPetugas melakukan pengerebekan dan kemudian memerintahkan seluruh orang yang berada di dalam rumah untuk keluar menyerahkan diriNamun itu diabaikan, sehingga terjadi baku tembak yang akhirnya menewaskan Ibrohim alias Romi alias Boim, karyawan bagian florist di Hotel JW Marriott yang memasukkan bom ke dalam hotel(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Asing Mulai Lirik Merauke
Redaktur : Tim Redaksi