"Jumlah personil kepolisian belum tahu,” kata Ida di ruang kerjanya, Rabu (10/2)
BACA JUGA: Investor Asing Mulai Lirik Merauke
Meskipun sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) ini terbuka untuk umum, namun karena keterbatasan ruang sidang, maka Humas PN Jaksel mengharapkan pihak yang menghadiri sidang agar bersikap tertib.Seperti diketahui, Antasari Azhar sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati
BACA JUGA: Food Estate Merauke Difokuskan pada Tebu
Selain Antasari, akan dibacakan juga vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Kombes (Pol) Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, serta Jerry Hermawan LoBACA JUGA: Polri Rumuskan 13 Program Pelayanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Bom Marriott Diadili
Redaktur : Tim Redaksi