JPU Pengin Tahu Detail Detik-detik Brigadir J Dieksekusi, Dor!

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:29 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar di TKP, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Dalam pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara.

BACA JUGA: Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berkumpul Lagi dengan Bini & 2 Ajudan di Rumah Dinas, Pak Kuat Juga

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambah Irjen Dedi Prasetyo.

JPU Anggap Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sangat Penting

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Dikatakan, apabila berkas belum lengkap, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler