JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Dakwaan Teddy Minahasa Batal

Senin, 01 Mei 2023 – 14:46 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Teddy Minahasa dalam pembacaan duplik di sidang pada Jumat (28/04) mengutip pandangan para ahli hukum yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.

Dia mengutip ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU di Kasusnya Rapuh dan Manipulatif

Menurut para praktisi hukum, Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan karena kesalahan pasal tersebut.

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut JPU dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika.

BACA JUGA: Pakar Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Bukan Aktor Utama Melainkan Orang Ini

Para ahli menilai tuntutan JPU itu salah dan batal demi hukum.

"Pasal 114 (2) UU Narkotika itu konkretnya adalah pasal tentang “bandar atau pengedar” yang esensinya adalah perdagangan yang bermotif ekonomi sebagai landasan mens rea-nya. Maka sangatlah keliru jika perbuatan “menukar sabu-sabu dengan tawas” diidentikkan dan diinterpretasikan memenuhi unsur “menukar” dalam pasal 114 (2) UU Narkotika," kata Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya.

BACA JUGA: Perang Bintang Polri di Kasus Teddy Minahasa, Pengamat Ingatkan Dampak Negatif

Seperti diketahui, menurut keterangan para ahli tersebut jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkoba di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada pasal 140 UU Narkotika.

"Bukan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Atas kesalahan penerapan pasal dalam surat dakwaan tersebut berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum," beber Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli di persidangan.

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Teddy, JPU telah bersikap tidak profesional karena telah gegabah menggunakan pasal yang salah terhadapanya dalam perkara ini.

Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.

"Pertama, Jaksa Penuntut Umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal “MENUKAR” pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu-sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempuran. Salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan secara sempurna oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Teddy Minahasa.

"Ketiga, Jaksa Penuntut Umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya.

Menurut, praktisi hukum Erwin Kallo, jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo dalam keterangan tertulisnya dikutip 1 Mei 2023.

Oleh sebab itu, menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.

"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler