jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkoba Teddy Minahasa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan keterlibatan mantan Kapolda Sumbar itu dalam kasus narkoba.
Teddy mentayakan itu dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
BACA JUGA: Pakar Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Bukan Aktor Utama Melainkan Orang Ini
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," kata Teddy dalam sidang, Jumat.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu bahkan mengatakan tuntutan JPU terhadap dalam persidangan masuk kategori kopong dan tidak berbobot.
BACA JUGA: Perang Bintang Polri di Kasus Teddy Minahasa, Pengamat Ingatkan Dampak Negatif
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," kata Teddy.
Dia mengatakan alat bukti dalam bentuk pesan di WhatsApp sebenarnya tidak sah digunakan menuntut seseorang dan hal itu telah diungkap ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan pakar Ruby Alamsyah.
BACA JUGA: Ini 4 Fakta di Balik Pleidoi Teddy Minahasa, Singgung soal Konspirasi dan Perang Bintang
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Menanggapi hal tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kerapuhan dalam dakwaan menunjukkan JPU gagal membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba seperti tertuang dalam dakwaan.
"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," tutur Reza seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Menurut Reza, kerapuhan tuntutan JPU seharusnya menjadi perhatian majelis hakim dalam memutuskan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa.
"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001 persen sekali pun, dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," ujar Reza. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi