jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas pledoi (pembelaan), yang disampaikan terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil.
"Jadi isi dari replik ini kesimpulannya yang pertama kami menanggapi apa pledoi dari tim penasihat hukum Saipul Jamil. Ya sama seperti tuntutan," kata Jaksa Dado AE usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6).
BACA JUGA: HEBOH... ABG Cantik Hilang Saat Sahur
Dalam replik, jaksa menyampaikan fakta-fakta yang mereka miliki terkait dengan kasus yang menjerat Ipul, sapaan Saipul. Fakta-fakta itu kemudian jaksa rangkum dalam surat tuntutan.
"Kami punya catatan sendiri dan semuanya kami rangkum di dalam surat tuntutan, kemudian kami perkuat di replik," ucap Dado.
BACA JUGA: Ajukan Banding, Susi Tetap Divonis Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ipul dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mantan suami Dewi Perssik itu dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Korban Sudah Tewas pada Adegan Ke-13
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat! Setubuhi Siswi SMP Hingga Enam Kali, Pria Beristri Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi