JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto

Kamis, 03 November 2022 – 19:54 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Chuck Putranto.

Jaksa menganggap tidak ada alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi

Tim jaksa yang salah satunya bernama Syahnan Tanjung menganggap surat dakwaan itu sudah disusun berdasarkan berkas perkara yang dipenuhi alat bukti yang cukup.

Hal itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Kabar Duka, Penulis Naskah Film Boneka Jagal Chucky Tewas Bunuh Diri

Menurut jaksa, bukti yang cukup itu meliputi keterangan saksi, ahli, surat maupun terdakwa sendiri.

"JPU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bocah di Jakpus Diduga Terinspirasi dari Film Horor Chucky dan Slender Man

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara memberikan putusan sela atas tanggapan mereka terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto seluruhnya," kata jaksa.

JPU memohon kepada majelis hakim menerima seluruh surat dakwaan karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

"Menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 Ayat 2 KUHAP," ujar JPU.

JPU juga memohon kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/10) sebagai dasar pemeriksaan perkara.

JPU mendakwa terdakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Dalam Kurung, Sebuah Buku yang Terinspirasi dari Kisah Jaksa Chuck


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler