BACA JUGA: KSAL Minta Tekan Pelanggaran Prajurit
Kustia."Kesimpulannya, semua sangat mendukung ke arah pembuktian," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Rabu (10/12)
BACA JUGA: Hanya Enam Provinsi Bebas Flu Burung
"Tim juga menyita dokumen-dokumen asli terkait biaya kawat," imbuhnya.Temuan kejaksaan dalam kasus itu membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP)
BACA JUGA: Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Namun, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004Total uang yang terkumpul dalam tempo empat tahun lebih itu mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta)Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.
Tim penyidik berada di Tiongkok selama sepekan sejak 30 November laluTim dipimpin langsung oleh Faried HaryantoDalam rombongan itu, juga terdapat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jasman menjelaskan, tim berangkat ke Tiongkok untuk mempercepat proses penyidikanSebab, sebagian besar saksi masih bekerja di KBRI TiongkokSaat diperiksa, tim penyidik terlebih dulu mengambil sumpah para saksi"Karena khawatir tidak bisa hadir nanti (saat sidang)," terangnya lantas menyebut pihak KBRI Tongkok kooperatif terhadap upaya penyidikan itu.
Saat ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk dua tersangkaSelain itu, mereka menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP"Mudah-mudahan bisa segera selesai sehingga bisa cepat dilimpahkan," harap mantan Pengkaji pada JAM Pidsus itu(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arbitrase Newmont Bisa Rugikan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi