JPU Tuntut IG 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Rabu, 01 Februari 2017 – 12:58 WIB
Irman Gusman. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa suap penambaan kuota gula impor Perusahaan Umum Badan Urursan Logistik (Perum Bulog), bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada mantan senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu.

BACA JUGA: KPK Langsung Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (1/2).

Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menyatakan, perbuatan Irman menerima uang karena telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi gula untuk Sumbar bertentangan dengan UU.

Jaksa menyatakan, atas usahanya itu Xaveriandy dan Memi menyerahkan Rp 100 juta sebagai imbalan. Irman juga dianggap berperan aktif dalam bernegosiasi.

BACA JUGA: Jaksa Farizal Segera Disidang

“Karena jabatannya memberikan kemungkinan perbuatan tersebut,” kata jaksa.

Adapun hal memberatkan, perbuatan Irman tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau ketua DPD untuk melakukan kejahatan,” tegas jaksa.

BACA JUGA: Anggota DPD Ini Yakin Irman Gusman Tidak Korupsi

Selain itu, Irman juga menyalahgunakan wewenanga, mendapatkan kekayaan diri sendiri keluarga orang lain dan tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, Irman sopan di persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permaisuri Yogyakarta Pantau Sidang Mantan Bosnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler