jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terpidana suap pengurusan tambahan kuota gula impor.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman.
BACA JUGA: Jaksa Farizal Segera Disidang
Pasutri penyuap itu dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap.
"Pagi ini keduanya dipindahkan ke Rutan Padang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Irman Ngotot Pengin Penyidik KPK Jadi Saksi
Tanto dan Memi diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat, pukul 9.00. Tanto dan Memi divonis bersalah menyuap Irman. Tanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sedangkan Memi divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak mengajukan banding. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT, Irman Gusman Berupaya Hubungi Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Boy