Menurut Assegaf pada eksepsi terhadap dakwaan JPU di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10), perbedaan itu terletak pada dakwaan yang diserahkan ke PN dan yang diterima terdakwa dengan apa yang dibacakan JPU.
"Setelah membaca surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa Antasari Ashar dan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan di persidangan ternyata kami menemukan banyak kekeliruanSangatlah fatal," katanya.
Perubahan yang dimaksud Assegaf itu terletak pada halaman satu surat dakwaan
BACA JUGA: Kedubes Australia Tantang Wartawan Indonesia
Di situ tertera tindak kekerasan sesuai dengan apa yang diacakan JPU"Jadi pertanyaannnya surat dakwaan mana yang sah yang digunakan majelis hakim sebagai dasar persidangan dalam perkara ini," tanya Assegaf di persidangan.
Menurut Assgeaf, tindakan ini melanggar pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang
BACA JUGA: Kelangkaan Air Bersih Mulai Teratasi
Perubahan juga dapat dilakukan hanya sekali, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai."Penuntut umum juga harus menyampaikannya turunan perubahan surat dakwaan kepada kuasam hukum atau terdakwa," katanya.
Karena jaksa merubah surat dakwaan tanpa memenuhi tenggang waktu yang ditentukan secara limitatif dan tidak menyampaikan turunan perubahan
itu, Assegaf meminta kepada mejelis hakim yang diketuai Herri Swantoro agar surat dakwaan dibatalkan
BACA JUGA: Eksepsi Antasari: Dongeng Berujung di Pengadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Konsisten Terapkan UU Trafficking
Redaktur : Tim Redaksi