JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari

Kamis, 15 Oktober 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, M Assegaf menemukan adanya perubahan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (8/10) pekan lalu.

Menurut Assegaf pada eksepsi terhadap dakwaan JPU di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10), perbedaan itu terletak pada dakwaan yang diserahkan ke PN dan yang diterima terdakwa dengan apa yang dibacakan JPU.

"Setelah membaca surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa Antasari Ashar dan setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan di persidangan ternyata kami menemukan banyak kekeliruanSangatlah fatal," katanya.

Perubahan yang dimaksud Assegaf itu terletak pada halaman satu surat dakwaan

BACA JUGA: Kedubes Australia Tantang Wartawan Indonesia

Di situ tertera tindak kekerasan sesuai dengan apa yang diacakan JPU
Padahal surat dakwaan yang diterima majelis hakim dan terdakwa kata tindak kekerasan tidak tercantum.

"Jadi pertanyaannnya surat dakwaan mana yang sah yang digunakan majelis hakim sebagai dasar persidangan dalam perkara ini," tanya Assegaf di persidangan.

Menurut Assgeaf, tindakan ini melanggar pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang

BACA JUGA: Kelangkaan Air Bersih Mulai Teratasi

Perubahan juga dapat dilakukan hanya sekali, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.

"Penuntut umum juga harus menyampaikannya turunan perubahan surat dakwaan kepada kuasam hukum atau terdakwa," katanya.

Karena jaksa merubah surat dakwaan tanpa memenuhi tenggang waktu yang ditentukan secara limitatif dan tidak menyampaikan turunan perubahan
itu, Assegaf meminta kepada mejelis hakim yang diketuai Herri Swantoro agar surat dakwaan dibatalkan
(awa/JPNN)

BACA JUGA: Eksepsi Antasari: Dongeng Berujung di Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Konsisten Terapkan UU Trafficking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler