jpnn.com, SINGKAWANG - JR alias G dijebloskan ke sel tahanan Polres Singkawang, Kalbar, Sabtu (14/7) malam akibat ulahnya menodai D, gadis usia 17 tahun.
Pria 22 tahun itu diringkus Unit Buser Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.00 Wib.
BACA JUGA: Polisi Datang ke Rumah Fedy: Mas, Bangun, Ayo Ikut
Perbuatan terlarang terjadi pada Selasa (5/7). Namun baru terbongkar pada Rabu (11/7). Dimana awalnya orang tua D ditelepon oleh sepupu korban. Kala itu orang tua D sedang berada di luar rumahnya yang terletak di Kecamatan Singkawang Barat.
"Dalam sambungan telepon itu, sepupu korban memberitahukan ke orang tua korban bahwa anak korban dinodai JR di Hotel Rajawali, Jalan Sama-sama, Kelurahan Pasiran," jelas Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Minggu (15/7).
BACA JUGA: Hina Presiden Lewat Meme di Facebook, Dijemput Polisi
Tak terima dengan perbuatan itu, meski dilandasi suka sama suka, orang tua korban tetap melaporkannya ke Polres Singkawang.
Berdasarkan laporan itu, anggota Unit Buser kemudian menguber JR yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.
BACA JUGA: Unggah Hoaks Berbau SARA, Julkipli Ditangkap Polisi
Pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Unit Buser mendapatkan informasi keberadaan JR di rumah temannya, W, di Perumnas Roban, Gang Salak. "Tak menunggu lama, anggota Unit Buser langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR," papar Gatot.
Kepada petugas, JR mengakui perbuatan itu. Kini dia masih diperiksa lebih lanjut di Mapolres Singkawang. Dia dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (suh/ocs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Tidur Bareng Pacar, Mengaku Diculik Minta Rp 500 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo