Penjelasan Polri Soal Penetapan JR Saragih Jadi Tersangka

Kamis, 15 Maret 2018 – 23:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara kepada JR Saragih atas dugaan pemalsuan tanda tangan dianggap berlawanan dengan sikap Polri selama ini.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian selama ini menegaskan tak akan menjerat calon kepala daerah sebelum pilkada berlangsung dan dimulai.

BACA JUGA: PKB Anggap Penetapan Tersangka JR Saragih Aneh

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, membantah perkara yang menyeret calon Gubernur Sumut itu berlawanan dengan sikap Polri.

Irjen Setyo menegaskan kasus Bupati Simalungun dua periode tersebut akan tetap bisa diproses.

BACA JUGA: KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance

“Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses,” kata dia, Kamis (15/3) malam.

Dia menambahkan, ada dua tindak pidana yang tak bisa disetop meski proses pilkada berjalan. “Yang tetap diproses adalah OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu,” sambung dia.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemalsuan, JR Saragih Diperiksa Pekan Depan

Diketahui JR Saragih berstatus tersangka di Polda Sumut. Dia diduga memalsukan tanda tangan di ijazahnya untuk bisa lolos seleksi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Jerat JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler