jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara kepada JR Saragih atas dugaan pemalsuan tanda tangan dianggap berlawanan dengan sikap Polri selama ini.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian selama ini menegaskan tak akan menjerat calon kepala daerah sebelum pilkada berlangsung dan dimulai.
BACA JUGA: PKB Anggap Penetapan Tersangka JR Saragih Aneh
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, membantah perkara yang menyeret calon Gubernur Sumut itu berlawanan dengan sikap Polri.
Irjen Setyo menegaskan kasus Bupati Simalungun dua periode tersebut akan tetap bisa diproses.
BACA JUGA: KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
“Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses,” kata dia, Kamis (15/3) malam.
Dia menambahkan, ada dua tindak pidana yang tak bisa disetop meski proses pilkada berjalan. “Yang tetap diproses adalah OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu,” sambung dia.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemalsuan, JR Saragih Diperiksa Pekan Depan
Diketahui JR Saragih berstatus tersangka di Polda Sumut. Dia diduga memalsukan tanda tangan di ijazahnya untuk bisa lolos seleksi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Jerat JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan